InstitutPemerintahan
Dalam Negeri (IPDN) sebagai lembaga pendidikan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri
merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan sebagai penggabungan STPDN dan
IIP berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
Tahun 2004 tentang penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke
dalam Institut Ilmu Pemerintahan dan menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Di dalam perkembangannya dibentuk pula kampus regional dibeberapa daerah, yakni
di Sumbar, Riau, Kalbar, Sulut, Sulsel, NTB, dan Papua.
Dalam
pengaplikasian pendidikan di IPDN ditempuh melalui tiga jalur pendidikan yaitu
pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan atau disingkat dengan Jarlatsuh. Bagian Pelatihan, sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya mempunyai uraian tugas menyelenggarakan
kegiatan pelatihan mulai dari perencanaan, operasioanalisasi hingga evaluasi,
yang diwadahi dalam sub bagian evaluasi dan sub bagian pengembangan pelatihan. Untuk
menunjang pencapaian kegiatan dimaksud, maka Bagian Pelatihan IPDN mempunyai visi
dan misi yakni “Unggul dalam Membentuk
Pamong Praja yang Terampil dan Kompetitif dalam Menghadapi Tugas –Tugas
Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah”
Untuk
menunjang terwujudnya visi tersebut, maka diselenggarakanlah Praktek Lapangan
sebagai ciri khas IPDN. Dimana, kegiatan ini diselenggarakan setiap akhir
semester genap dan berjenjang mulai tingkat muda, madya, hingga nindya kecuali
tingkat wasana mengikuti pilihan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Dewasa
Nusantara (Latsitardanus) atau Bhakti Karya Praja (BKP) pada semester VII.
Praktek Lapangan III atau PL III bagi Nindya Praja merupakan bentuk pendidikan
dengan cara memberikan pengalaman belajar di lapangan atau di luar kampus. Kedudukan
pelatihan lapangan adalah wajib,
artinya Praja diharuskan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan praktek
lapangan tanpa terkecuali.
Dalam
Praktek Lapangan kali ini IPDN mengambil lokasi di Kabupaten Subang, Provinsi
Jawa Barat. Dimana praja ditempatkan pada SKPD, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
disekitar kabupaten Subang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 30 hari, yakni
mulai tanggal 7 Maret sampai dengan 5 April 2014. Diharapkan kegiatan Praktek Lapangan ini akan
mampu memberikan dampak bagi seluruh pihak. Terlebih, untuk menunjang bidang pembangunan,
kemasyarakatan, dan pemerintahan di kabupaten Subang.
Sebagai
salah satu desa penempatan Praktek Lapangan III bagi Nindya Praja IPDN, Desa Jalancagak
telah bersedia memfasilitasi 20 orang praja dalam menggali ilmu dan pengalaman
sebagai pengetahuan empirik guna menjadi bekal mereka ketika kelak terjun ke
lapangan. Para praja ditempatkan di salah satu rumah warga di desa Jalancagak. Mereka
turut serta dalam mewujudkan program-program desa serta membenahi administrasi
desa. Semoga kegiatan ini benar – benar mampu menjadi sarana pembelajaran bagi
praja.
0 comments:
Post a Comment