Sebagaimana informasi dari http://mui.or.id/mui/homepage/berita/partisipasi-pemilih-jangan-sampai-menurun.html melalui Tausiyah Kebangsaaan, MUI mendorong umat Islam Indonesia untuk turut menegakkan kepemimpinan nasional melalui partisipasi dalam mencoblos pada 9 April nanti, sehingga nantinya dapat memunculkan pemimpin yang beriman, bertaqwa, jujur, amanah, aspiratif, mampu, berakhlakul karimah dan memiliki komitmen kenegarawanan dan kebangsaan yang tinggi.
“MUI yakin setiap Pemilu pasti ada calon, kalau tidak ideal, paling tidak mendekati ideal. Itulah mengapa MUI memberikan “guidance” bagaimana mencari pilihan yang ideal,” kata Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat K.H Sholahuddin al-Ayyubi, Senin (24/3/2014).
Tausiyah itu merujuk pada Fatwa Ijtima’ Ulama di Padang Panjang tahun 2009. Dengan adanya fatwa itu, MUI mendorong partisipasi aktif pada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Pentingnya memilih pada Pemilu itu merupakan bentuk tanggung jawab sebagai seorang Muslim dalam menegakkan ‘imamah’ dan ‘imarah’, meskipun tidak ditemukan sosok yang ideal, “Misalnya tidak ada yang ideal, memlih itu akan lebih baik ketimbang Golput, termasuk misalnya ketika tidak ada pilihan seorang Muslim,” katanya.
Menurut Sholahuddin terlibat dalam pembahasan fatwa itu, posisi dasar MUI itu mendudukkan bahwa memilih pemimpin dilalui dengan berjerih payah, termasuk dalam memelihara imamah dan imarah. Oleh karenanya, kalau tidak ada yang ideal maupun yang mendekati ideal, MUI berpaku pada kaidah Fiqhiyyah “akhaffu al dhararain” “Misalnya, kalau kita memilih “A” berisiko ada kerusakan dan memilih “B” juga mempunyai risiko, maka kita harus memilih seseorang yang dampak risiko (kerusakan)nya sekecil mungkin,” katanya.
Berikut kutipan Fatwa Ijtima’ Ulama di Padang Panjang tahun 2009
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Rekomendasi
a. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
b. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Kewajiban kaum muslim untuk memilih pemimpin atau penguasa negeri.
Rasulullah bersabda : “Tidak boleh bagi tiga orang berada dimanapun di bumi ini, tanpa mengambil salah seorang diantara mereka sebagai amir (pemimpin) ”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memilih seseorang menjadi pemimpin untuk suatu kelompok, yang di kelompok itu ada orang yang lebih diridhai Allah dari pada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.” (HR. Hakim)
0 comments:
Post a Comment